TATA TERTIB KOST KARTINI
1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar yang masih berlaku dan menyerahkan foto kartu tersebut kepada pemilik Kost via WA
2. Membayar uang sewa kost tepat waktu
3. Akad sewa kost per bulan, jika ingin check out dan masih butuh beberapa hari bisa menggunakan tarif Harian/Mingguan kamar AC Rp 100 rb / Rp 500 rb dan kamar non AC Rp 75 rb / Rp 350 rb (atau tarif gabungan dihitung yang lebih meringankan)
4. DILARANG membawa tamu laki-laki/saudara laki-laki tanpa terkecuali masuk ke dalam pagar kost.
5. DILARANG membawa/mengkonsumsi NARKOBA, MINUMAN KERAS serta barang-barang berbahaya lainnya.
6. DILARANG melakukan tindakan asusila.
7. Fasilitas yang tersedia di kosan (air/air minum dispenser/dapur/mesin cuci/wifi) diperuntukkan hanya untuk penghuni kost.
8. Pastikan semua barang-barang berharga penghuni kost dijaga dengan baik dan kendaraan bermotor harap dikunci stang. Jika terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pemilik kost.
9. Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni kost dengan menyalakan menghidupkan radio tape terlalu keras dan berbicara sangat keras (berteriak).
10. Penghuni Kos wajib menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban serta kebersihan rumah kost.
11. Jam berkunjung maksimal pk 22.00 dan tamu penghuni kost tidak diizinkan menginap serta tamu kost wajib menjaga suasana tenang sehingga tidak menggangu penghuni kost yang lain.
12. Orang tua/saudara kandung perempuan penghuni kost atas sepengetahuan pemilik kost dengan menunjukkan KK boleh menginap dua hari satu malam, lebih dari itu kena charge 30 rb per hari.
13. Saat cuti atau liburan (penghuni kost tidak berada di tempat kost) kamar kost tidak boleh digantikan/diisi oleh orang tua, saudara kandung atau teman.
14. Untuk menghindari tersumbatnya saluran pembuangan air di closet/kamar mandi, maka: - DILARANG membuang pembalut wanita ke dalam closet - Membersihkan rambut masing-masing dan membuang di tempat
15. Sampah dari masing-masing kamar dibuang sendiri oleh penghuni kost ke tempat sampah besar yang telah kami sediakan. Tempat sampah kecil di tiap tiap kamar seharusnya di letakan di dalam kamar mandi untuk sampah yang bersifat sangat pribadi.
16. Menghemat pemakaian air dan listrik demi lingkungan yang lebih baik (let’s go green)
17. Dilarang membawa binatang peliharaan ke dalam kamar kost.
18. Dilarang merokok di dalam kamar kost.
19. Untuk keamanan motor dan barang barang lainnya yang ada di kosan saat keluar/masuk pada malam hari harap pintu pagar digembok.
20. Dihimbau kepada penghuni kost pulang tidak melebihi jam 22.00, kecuali ada keperluan
Demikian tata tertib ini dibuat dan untuk dilaksanakan sepenuhnya kepada seluruh penghuni kost untuk menjaga kehormatan penghuni kost dan nama baik Kost Putri Kartini serta kenyamanan kita bersama. Apabila ada pelanggaran yang dianggap sangat fatal (khususnya pada point 4,5,dan 6) maka pihak Pemilik Kost akan segera mengeluarkan penghuni kost tanpa terkecuali. Terima kasih Kost Putri "KARTINI"
Comments
Post a Comment